Membaca Keputusan Menhut no 175/kpts-II/2003 tentang Penunjukan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun dan Perubahan fungsi kawasan hutan lindung, hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas pada kelompok hutan Gunung Halimun dan kelompok hutan Gunung Salak seluas ±113.357 ha di provinsi Jawa Barat dan Banten menjadi Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, serta memperhatikan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan status dan fungsi kawasan hutan, pada Bab VI pasal 17 ayat (3), disebutkan bahwa perubahan fungsi kawasan hutan didasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan oleh tim terpadu, tersurat dalam SK 175/Menhut-II/2003 perubahan fungsi kawasan hutan tersebut tanpa berdasarkan penelitian Tim Terpadu, melainkan hanya Hasil pembahasan rencana perluasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dan Taman Nasional Halimun-Salak yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan bersama Perum Perhutani, Pemda Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, Pemda Kabupaten Bogor, Cianjur, Sukabumi dan Lebak.
Amat berbeda dengan keputusan Menteri Kehutanan No 255/Menhut-II/2004 tentang perubahan sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kelompok Hutan Tesso Nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau seluas ± 38.576 (tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam) hektar menjadi Taman Nasional Tesso Nilo. Dalam keputusan ini terlihat jelas perbedaan proses antara perubahan fungsi kawasan hutan di kelompok hutan gunung salak dengan kelompok hutan Tesso Nilo (please compare between SK.175 and SK 255 with rule of SK No. 70 chapter VI article 17 paragraph (3).
melihat fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, layaklah kiranya bila keabsahan perluasan Taman Nasional Gunung Halimun menjadi TN Gunung Halimun-Salak dipertanyakan kembali
