Proyek ini bermula dari permohonan ijin menggarap tanah kehutanan yang disampaikan oleh Markas Sie LVRI Kec. Cibungbulang (sekarang Pamijahan karena adanya pemekaran wilayah) kepada Kepala KPH Bogor-Jakarta
melalui Surat Nomor : 139/67 tanggal 01 Juni 1967, untuk 75 keluarga Veteran pejuang setempat. Permohonan tersebut disetujui oleh Kepala KPH Bogor-Jakarta melalui surat nomor : 706/XV/10/Bgr. Tertanggal 05 Juni 1967. Pembukaan Proyek Pertanian Veteran tersebut kemudian oleh Menteri Veteran dan Demobilisasi disetujui dan dikukuhkan sebagai suatu badan usaha bagi para Veteran dan Demobilisan yang berada di Kec. Pamijahan (Cibungbulang) melalui Surat Keputusan Nomor 72/KPTS/MENVED/1967 tanggal 04 Oktober 1967.
Selanjutnya pada tahun 1975 berkembang menjadi Proyek Pertanian Veteran dan Demobilisasi RI Lokapurna. Guna menjamin salah satu tujuan didirikannya Proyek Pertanian Veteran tersebut yang dalam hal ini adalah mensejahterakan para anggota Veteran Kec. Pamijahan maka harus ada kepastian hukum terlebih dahulu terhadap status obyek Proyek PVDRI Lokapurna yaitu tanah Departemen kehutanan yang dijadikan garapan Proyek, maka Markas Sie LVRI Cibungbulang (Pamijahan) memohon bantuan Departemen Pertahanan dan Keamanan untuk penyelesaian permasalahan penggarapan tanah kehutanan tersebut.
Proyek Pertanian Veteran dan Demobilisasi RI Lokapurna telah berjalan selama 44 tahun (1967-2011), namun belum ada penyelesaian terhadap status hukum tanah tersebut. Pada tahun 1987 Menteri Kehutanan telah memberikan Ijin Prinsip tukar menukar tanah tersebut dan yang diberi tanggung jawab untuk menyelesaikan adalah Dephankam cq. Proyek Pertanian Veteran dan Demobilisasi RI Lokapurna, namun belum ada penyelesaian, kemudian pada tahun 1992 Departemen Pertahanan Keamanan telah memerintahkan Kol. CPL. Hadjar HW. Sebagai koordinator proyek penyelesaian tukar menukar tanah dimaksud diatas, namun belum berhasil karena beliau meninggal dunia. Akhirnya pada tahun 2006, Departemen Pertahanan menyerahkan kembali kewenangan pengurusan tukar menukar tersebut kepada Markas Ranting LVRI Kec. Pamijahan dengan suratnya nomor B/440/08/38/69/DJKUAT tanggal 06 Juni 2006. Oleh karena itu Markas Ranting LVRI Pamijahan mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan dimaksud kepada Menteri Kehutanan
Meskipun hingga kini belum ada kepastian tentang Penyelesaian tukar menukar kawasan hutan dimaksud, namun melalui Surat Keputusan nomor SK.225/Menhut-II/2007 tanggal 15 Juni 2007, Menteri Kehutanan telah membentuk Tim Terpadu percepatan penyelesaian tukar menukar kawasan hutan produksi seluas 256,77 ha untuk Proyek Pertanian Veteran dan Demobilisasi RI Lokapurna di areal perluasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak
Diharapkan Tim Terpadu yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Kehutanan tersebut dapat menyelesaikan tugasnya sebelum batas akhir waktu yang di tentukan dan dapat merekomendasikan pelaksanaan tukar menukar kawasan hutan dimaksud. Harapan tersebut kiranya bukanlah sebuah mimpi di siang hari, hal ini ditandai dengan dibentuknya Tim teknis peninjauan lapangan melalui Surat Perintah Tugas Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Nomor: PT.146/IV-KK/2008 tanggal 27 November 2008 dan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: SK.103/IV-KK/2009 tanggal 19 Juni 2009, tentang Pembentukan tim teknis percepatan penyelesaian tukar menukar kawasan hutan seluas ±256,77 ha untuk Proyek Pertanian Veteran dan Demobilisasi RI Lokapurna di areal perluasan Taman Nasional Gunung-Halimun-Salak. Tim tersebut bertugas meninjau kondisi fisik dan legalitas di kawasan yang akan ditukar dan calon lahan penggantinya.
Rencana ruilslag dan Pengembangan Proyek Pertanian Veteran dan Demobilisasi RI Lokapurna di Kawasan Wisata Gunung Salak Endah ini dibuat dengan harapan bahwa :
- Secara ekologis berkelanjutan, tidak menimbulkan efek negatif bagi ekosistem setempat, konservasi merupakan kebutuhan yang harus diupayakan untuk melindungi sumber daya alam.
- Secara sosial penduduk lokal mampu menyerap usaha pariwisata tanpa konflik sosial yang berarti. Sedapat mungkin penyerapan tenaga kerja didahulukan berasal dari penduduk setempat.
- Dapat diterima oleh budaya positif masyarakat lokal.
- Menguntungkan secara ekonomis sehingga dapat turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Akhirnya kepada Allah jualah segalanya kami kembalikan, dukungan serta restu dari semua pihak merupakan suatu hal yang tak ternilai harganya demi terlaksananya ruilslag dan Pengembangan Proyek Pertanian Veteran dan Demobilisasi RI Lokapurna di Kawasan Wisata Gunung Salak Endah-Bogor, semoga...
![]() |
| Rawabuluh-Lokapurna |
![]() |
| Ciparay view |
![]() |
| Cigamea waterfall |
![]() |
| Curug Ngumpet |





sukses selalu ya om. Riza
BalasHapustq za... btw.. dmna skrng???
BalasHapussalam kenal
BalasHapussaya mau penelitian dilokapurna pak, mohon bantuannya.
bayu.abdipraja@gmail.com
diatas tsb email saya, mungkin bapak berkenan untuk berdiskusi.
BalasHapusterimakasih
Pemandangannya sungguh indah
BalasHapus