Selasa, 12 Maret 2013

lagi lagi.... pembongkaran villa di lokapurna

hampir 2 minggu terakhir ini lokapurna menjadi "idola" media massa.. lagi lagi topiknya "villa liar".. ya villa liar di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
kini puncaknya bapak menteri kehutanan menerbitkan sebuah keputusan

ya.. pembongkaran bangunan villa dan bangunan lainnya

jadi villa di lokapurna akan dibongkar??? wallahu a'lam..

namun ada beberapa hal yang kiranya layak diungkap disini dan banyak hal juga yang tak perlu diungkap.. jika saja semua pihak menyadari dan beritikad baik,
terkait kronologi lokapurna tak perlu lagi dibahas disini, karena sudah cukup dalam surat terbuka proyek 
ada yang menggelitik dari pernyataan menhut pada salah satu media online
1. "Menteri menjelaskan kronologis awal berdirinya Blok Lokapurna dimulai dari perluasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang dulunya memiliki luas 40.000 hektar (Ha), lalu pada tahun 2003 diperluas menjadi 113.357 Ha "secara sepihak oleh Kementerian Kehutanan"." dan


2. Mengenai Blok Lokapurna yang saat ini tengah menjadi sorotan, dulu pernah terjadi tukar guling lahan pada tahun 1970 dengan TNI, dengan luas sekitar 250 ha yang disana juga terdapat tempat pelatihan TNI.

Namun saat dilakukan pendataan oleh Balai TNGHS pada tahun 2006 terkait Keputusan Menteri tahun 2003 tentang perluasan kawasan taman nasional diketahui tukar guling tersebut tidak pernah terjadi.

terkait point pertama, perubahan fungsi kawasan hutan dilaksanakan secara sepihak oleh kemenhut, sedikit menjadi ganjalan buat saya pribadi mungkin juga untuk orang" yang berkepentingan di lokapurna, bukankah tata cara perubahan fungsi suatu kawasan telah diatur oleh menteri berdasarkan keputusan menhut nomor 70/kpts-II/2001 dan perubahannya sk menhut no 48 tahun 2004. keputusan perluasan TNGHS dan perubahan fungsi kawasan hutan disekitarnya ditetapkan melalui sk no 175/kpts-II/2003. dengan kata lain bahwa perubahan fungsi kawasan hutan di lokapurna dan lainnya mengikuti aturan yang ditetapkan menhut melalui keputusan no. 70 th 2001 tersebut. dalam keputusan tersebut dijelaskan mengenai tata cara perubahan fungsi kawasan hutan, termasuk adanya tim terpadu yang mengkaji kelayakan perubahan fungsi tersebut. UNIKNYA, penunjukkan kawasan TNGHS dan perubahan fungsi kawasan hutan yang ditetapkan melalui SK 175 th 2003 tidak melalui mekanisme yang ditetapkan oleh menhut,  melainkan hanya memperhatikan nota dinas dirjen PHKA kemenhut dan hasil pembahasan rencana perluasan TNGHS. aneh bin ajaib,, menhut yang membuat aturan menhut sendiri yang melanggar.
padahal pada tahun 2004 menhut pun merubah fungsi kawasan hutan tesso nilo Riau berdasarkan keputusan menhut no 255/menhut II/2004, ajaibnya tata cara perubahan fungsi pada keputusan ini sesuai  dengan aturan SK 70 tahun 2001.

kemudian point yang kedua..
tukar menukar kawasan lokapurna dimulai sejak tahun 1987, ditandai dengan Surat menhut no 239/menhut-II/1987, antara dephut dan dephan cq proyek pertanian veteran dan demobilisasi RI Lokapurna. prosesnya terus berlanjut sampai dengan tahun 2006... ya 2006, karena sejak 2006 dephan melalui surat nomor B/440/08/38/69/DJKUAT tanggal 06 Juni 2006 sudah melimpahkan kewenangan pengurusan tukar menukar tersebut kepada Ketua Markas Ranting LVRI Pamijahan-Bogor cq. Ketua Proyek Pertanian Veteran dan Demobilisasi RI Lokapurna. lantas pada tanggal 26 Oktober 2009, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menerbitkan Surat Perintah Tugas No. PT.146/IV-KK/2009 yang didasarkan pada Keputusan Dirjen PHKA Nomor SK.103/IV-KK/2009 tanggal 19 Juni 2009 tentang pembentukan tim teknis percepatan penyelesaian tukar menukar kawasan hutan seluas ±256.77 ha untuk proyek pertanian veteran dan demobilisasi RI Lokapurna di areal perluasan taman nasional gunung halimun salak. tim ini bertugas meninjau kawasan hutan yang dimohon dan calom lahan penggantinya yang masing-masing telah terealisasi pada tanggal 11-13 November 2009 dan tanggal 2-4 Desember 2009. lagi-lagi aneh bin ajaib,,, kenapa hanya disebutkan sampai tahun 2006 dan jika kawasan hutan tersebut termasuk TNGHS dan tidak dapat ditukar, kenapa sampai 2009 tukar menukar tersebut masih di proses???

anyway, pembangunan villa di lokapurna memang menyalahi aturan, namun sepertinya pembongkaran juga bukan merupakan satu-satunya solusi,, kerusakan yang timbul akibat pembangunan villa di lokapurna tidaklah separah kerusakan alam oleh pertambangan maupun PLTU, memang sepintas hanya villa saja yang dibongkar, namun lebih jauh kemenhut juga secara tidak langsung membongkar sumber penghidupan masyarakat keturunan pejuang setempat, ya.. sektor pariwisata...
adalah lebih bijak kiranya jika permasalahan hukum status tanah diselesaikan terlebih dahulu, kemudian selepas tanah tersebut diruislag, pemegang hak atas tanah tersebut dikanai aturan dan kesepakatan bersama untuk memenuhi koefisiensi ruang dan tetap menjaga daerah resapan air, bukankah banyak cara untuk menjaga lingkungan tetap hijau?? bukan kami tidak peduli pada "permintaan Jakarta" namun nasib lebih dari 2000 jiwa masyarakat lokapurna "yang sebagian besar orangtuanya dulu memperjuangkan kemerdekaan Republik ini" juga harus diperhatikan dengan arif dan bijak.

perjuangan ini tak kan pernah berhenti hingga kebenaran ditegakkan.. insya Allah

3 komentar:

  1. setuju sekali dgn perspektivnya pak rahmat. Semoga saja pengelola negeri ini lebih bijak utk mengurus rakyatnya agar tdk menjadi penyandang kemiskinan, sementara hajat hidup lebih diberikan kepada para kaum pemodal dan kepentingan asing, seperti kebera daan CEFRON diTNGHS. Semoga kita tidak menjadi generasi kualat yg tdk menghargai perjuangan para veteran kita.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pendapatnya, semoga saja para stakeholder bisa membuat kebijakan yang lebih beradab

      Hapus
  2. kebetulan saya akan penelitian di Lokapurna terkait permasalahan tersebut, mohon bantuannya pak. mungkin kita bisa diskusi ttg hal tersebut. jika berkenan, bapak bisa hub bayu.abdipraja@gmail.com.
    terimakasih

    BalasHapus